02 MARGA-MARGA YANG ADA DI TULEHU BAGIAN

 

MARGA-MARGA YANG ADA DI TULEHU BAGIAN I  https://pukahalawan.wordpress.com/2013/05/15/marga-marga-yang-ada-di-tulehu-bagian-i/

MARGA-MARGA yang ada di NEGERI TULEHU tidak datang secara serentak tetapi secara bergelombang dan dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu :

1. KELOMPOK ADAT

♦ UMARELLA (ASEL)

♦ TEHUHATUELLA (RESSY)

♦ TEHUPELASURY (TERRY)

♦ NAHUMARURY (EY)

Kelompok Pertama ini dinamakan KELOMPOK ADAT disebabkan jabatan yang mereka sandang adalah jabatan adat pada pemerintahaan adat yaitu PARA LATU.

♦ UMARELLA (ASEL)

MARGA UMARELLA dengan RUMATAU ASEL ini ada sebutan adat didalamnya untuk keturunnya yaitu kalau bapaknya BERMARGA UMARELLA anaknya dikenal dengan sebutan RUMATAU ASEL tetapi kalau ibunya yang BERMARGA UMARELLA anaknya disebut dengan MARA ASEL kedua-duanya ini termasuk didalam ADAT NEGERI TULEHU maupun ADAT RUMATAU ASEL itu sendiri. MARGA UMARELLA atau RUMATAU ASEL ini juga terbagi menjadi dua bahagian juga yaitu :

• UMARELLA (TANA LISA)

• UMARELLA (HALONG)

• UMARELLA (TANA LISA)

UMARELLA (TANA LISA) juga terbagi menjadi tiga bahagian juga yaitu :

◊ UMARELLA (TANA LISA) (KETURUNAN UPU LATU NUSA HUHUIN)

◊ UMARELLA (PERANG HITU)

◊ UMARELLA (PERANG ALAKA)

◊ UMARELLA (TANA LISA) (KETURUNAN UPU LATU NUSA HUHUIN)

UMARELLA (TANA LISA) (KETURUNAN UPU LATU NUSA HUHUIN) adalah UMARELLA (TANA LISA) keturunan langsung dari UPU LATU NUSA HUHUIN yang mendirikan NEGERI TULEHU dan sekaligus merupakan penguasa di NEGERI TULEHU sekaligus sebagai AMAN UPU’I atau yang dimelayukan menjadi MAHA RAJA YANG DIPERTUAN AGUNGKAN. MARGA UMARELLA (TANA LISA) (KETURUNAN UPU LATU NUSA HUHUIN) ini yang berhak secara turun-temurun menjadi pemimpin di negeri yang dibangun oleh moyang mereka UPU LATU NUSA HUHUIN karena mereka adalah keturunan asli NEGERI TULEHU. Mereka ini pemegang adat untuk NEGERI TULEHU secara umum dan pemegang adat untuk MARGA UMARELLA secara khusus dan juga dikenal dengan sebutan UMARELLA (TANA LISA) (LATU).

◊ UMARELLA (PERANG HITU)

MARGA UMARELLA (TANAH LISA) (PERANG HITU) ini bukan keturunan UPU LATU NUSA HUHUIN tetapi moyang mereka ini berasal dari PEMERINTAHAAN HITU dengan MARGA PELLU dan bukan keturunan asli dari NEGERI TULEHU. Keturunan ini tidak berhak menduduki posisi-posisi ADAT NEGERI TULEHU tetapi mereka hanya sebagai pendengar dan penurut ADAT NEGERI TULEHU maupun ADAT RUMATAU ASEL yang mereka sandang. Keturunan ini sampai memakai MARGA UMARELLA karena pemberian atas jasa-jasa moyang mereka dalam membantu UPU LATU NUSA HUHUIN di medan laga sewaktu PERANG HITU terjadi. Dan ketika PEMERINTAHAAN HITU jatuh ke tangan penjajah moyang mereka lari ke NEGERI TULEHU dan mengganti MARGA PELLU menjadi MARGA UMARELLA.

◊ UMARELLA (PERANG ALAKA)

UMARELLA (PERANG ALAKA) ini tidak jauh berbeda dengan UMARELLA (PERANG HITU), pada PERANG ALAKA bala tentara dari MALUKU UTARA berjasa membatu UPU LATU NUSA HUHUIN di medan laga PERANG ALAKA. Sehingga setelah peperangan usai mereka tidak lagi kembali ke MALUKU UTARA tetapi menetap di NEGERI TULEHU dan memakai MARGA UMARELLA yang ditandai dengan tanda UMARELLA PERANG ALAKA. Mereka ini pun tidak berhak duduk dalam struktur ADAT NEGERI TULEHU maupun struktur ADAT RUMATAU ASEL tetapi mereka hanya sebagai pendengar dan penurut semua keputusan RUMATAU ASEL ataupun keputusan NEGERI TULEHU.

• UMARELLA (HALONG)

MARGA UMARELLA dengan tanda HALONG ini bukan keturunan UPU LATU NUSA HUHUIN dan bukan ANAK ASLI NEGERI TULEHU, keturunan ini mempunyai beberapa tanda diantaranya HALONG, SEUHEU artinya menumpang dengan menambah atap di tiris rumah orang dan SAHUSIHASOMI. SAHU = Melangkah Datang, SIHA = Membuka Makanan Yang Disediakan dan SOMI = Tidak Tahu Malu Padahal Tuan Rumah Belum Mempersilahkan, jadi SAHUSIHASOMI mempunyai arti tidak punya rasa malu dalam hal mengambil milik orang lain sama dengan serakah. Kedatangan moyang keturunan UMARELLA HALONG ini ke NEGERI TULEHU setelah runtuhnya PEMERINTAHAAN NUSA AY/PEMERINTAHAAN NUSA NIVE. Moyang keturunan ini sebernarnya BERMARGA PUTTINAILAY. Keturunan ini juga dilarang terlibat didalam ADAT NEGERI TULEHU dan ADAT RUMATAU ASEL. Mereka ini hanya sebagai pendengar dan mematuhi semua ADAT yang berlaku di NEGERI TULEHU dan ADAT RUMATAU ASEL.

♦ TEHUHATUELLA (RESSY)

Bersambung… https://pukahalawan.wordpress.com/2013/05/20/marga-marga-yang-ada-di-tulehu-bagian-ii/

MARGA-MARGA YANG ADA DI TULEHU BAGIAN II

♦ TEHUHATUELLA (RESSY)

TEHUHATUELLA dengan RUMATAU RESSY sangat sedikit sekali jumlah keturunnya yang ada di NEGERI TULEHU sekarang ini. MARGA TEHUHATUELLA dengan RESSY sebagai RUMATAUnya ini merupakan keturunan dari UPU RESSY atau yang lebih dikenal dengan gelar UPU LATU HARUA dan atau dikenal juga dengan gelar yang lain yaitu UPU KAIHENA. Kalau titilik dengan seksama keturunan laki-laki dari MARGA TEHUHATUELLA yang sebenar-sebenarnya atau keturunan langsung dari UPU RESSY atau UPU LATU HARUA ini sepertinya mereka menyembunyikan jati diri mereka dan tidak memakai MARGA dari moyang mereka ini, entah mengapa mungkin mereka mempunyai alasan yang sangat rahasia. Sedangkan yang sekarang menggunakan MARGA TEHUHATUELLA di NEGERI TULEHU ini harus dipertanyakan keaslian atau bukan asal pakai saja sebab-sebabnya mungkin mereka yang lebih tahu akan hal ini. MARGA TUEHUHATUELLA di NEGERI TULEHU adalah salah satu MARGA asli NEGERI TULEHU dan keturunan ini mempunyai hak menduduki JABATAN ADAT. Sebutan keturunan dari bapaknya yang bermarga TEHUHATUELLA adalah RUMATAU RESSY dan sebutan untuk keturunan dari ibunya yang BERMARGA TEHUHATUELLA adalah MARA RESSY. Ini adalah sebutan adat untuk kedua keturunan ini yang dilindungi oleh ADAT NEGERI TULEHU.

♦ TEHUPELASURY (TERY)

MARGA TEHUPELASURY dengan TERY sebagai RUMATAUnya ini merupakan salah satu MARGA ADAT NEGERI TULEHU. RUMATAU TERY dengan MARGAnya TEHUPELASURY ini adalah keturunan dari UPU TERY atau yang dikenal dengan sebutan SABENAR LATU. MARGA yang satu ini diidentikan dengan kisah TUJUH BIDADARI dari kahyangan yang turun mandi di bumi dan ditemukan oleh moyang mereka pada MATA AIR TUJUH. Sebutan untuk keturunan dari bapaknya yang BERMARGA TEHUPELASURY adalah RUMATAU TERY sedangkan keturunan dari ibunya yang BERMARGA TEHUPELASURY adalah MARA TERY. Kedua sebutan ini dilindungi oleh ADAT NEGERI TULEHU dan termasuk sebagai ANAK ADAT dan ANAK TURUN DATI untuk NEGERI TULEHU. Keturunan ini juga berhak atas jabatan-jabatan ADAT di dalam PEMERINTAHAAN NEGERI TULEHU.

♦ NAHUMARURY (EY)

MARGA NAHUMARURY dengan RUMATAU EY ini merupakan MARGA ADAT ke empat didalam struktur ADAT NEGERI TULEHU. MARGA NAHUMARURY ini merupakan keturunan dari UPU EY atau UPU RUHU PUTIH dan atau lebih dikenal dengan gelar AMA LATU EY. Panggilan kepada keturunan dari garis bapaknya yang BERMARGA NAHUMARURY adalah RUMATAU EY sedangkan panggilan kepada keturunan dari garis ibunya yang BERMARGA NAHUMARURY adalah MARA EY dan kedua sebutan ini dilindungi oleh ADAT NEGERI TULEHU.

MARGA NAHUMARURY dengan RUMATAU EY ini terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

o NAHUMARURY (LUTUPESSY)
o NAHUMARURY ( LOALUTU)
o NAHUMARURY (NAHUMATA)

o NAHUMARURY (LUTUPESSY)

NAHUMARURY dengan tanda LUTUPESSY ini merupakan keturunan anak laki-laki dari AMA LATU EY atau UPU RUHU PUTIH yang mana tanda LUTUPESSY ini juga menunjukan bahwa keturunan ini adalah keturunan asli NEGERI TULEHU dan mempunyai hak menduduki jabatan ADAT dalam NEGERI TULEHU. LUTUPESSY ini mempunyai arti sama dengan Tempat Berkumpul dan atau juga sama dengan Payung. Jadi sekali lagi NAHUMARURY LUTUPESSY adalah keturunan langsung dari AMA LATU EY yang pernah berkuasa di AMAN EY yang mana AMA LATU EY ini di kudeta oleh MARGA OHORELLA dan daerah kekuasaan AMA LATU EY itu dirubah namanya oleh yang mengkudeta AMA LATU EY itu menjadi GUNUNG ERY WAKAN sampai sekarang bahkan keturunan NAHUMARURY yang sekarang sudah tidak lagi tahu dimana letak dari AMAN EY tersebut.

o NAHUMARURY (LOALUTU)

NAHUMARURY dengan tanda LOALUTU ini adalah keturunan dari UPU KAPITAN SAHUTIAN yang kawin masuk dengan PUTERI HUAETU anak dari UPU RUHU PUTIH atau AMA LATU EY. LOALUTU mempunyai arti sama dengan Naik Berkumpul dan juga NAHUMARURY LOALUTU ini adalah keturunan langsung dari UPU RUHU PUTIH atau AMA LATU EY jadi keturunan ini adalah keturunan asli NEGERI TULEHU dan mempunyai hak menduduki jabatan ADAT NEGERI TULEHU. UPU KAPITAN SAHUTIAN ini sebelum mengawini PUTERI HUAETU beliau mendapat tugas dari AMA LATU EY untuk menumpas pemberontakan yang dilakukan oleh KAPITAN BAIKOLE dari MALUKU UTARA sedangkan AMA LATU EY sendiri mendapat tugas penting itu dari UPU LATU NUSA HUHUIN. UPU KAPITAN SAHUTIAN pergi menumpas pemberontakan itu dan beliau ditemani oleh UPU LATU HARUA sebagai saksi perjuangan UPU KAPITAN SAHUTIAN. Pemberontakan itu berhasil ditumpas dan KAPITAN BAIKOLE yang memimpin pemberontakan itu harus menghembuskan napasnya yang terakhir diujung tombak UPU KAPITAN SAHUTIAN. Atas jasa-jasa NAHUMARURY ini UPU LATU NUSA HUHUIN memberikan hadiah berupa tanah di belakang MASJID RAYA TULEHU kepada NAHUMARURY bukan sampai disitu saja hadiah yang diberikan oleh UPU LATU NUSA HUHUIN kepada NAHUMARURY tetapi dimana ada tanah UMARELLA disitu berbatasan dengan NAHUMARURY. Tanah di belakang MASJID RAYA TULEHU adalah hak dari NAHUMARURY atas pemberian UPU LATU NUSA HUHUIN ini sekarang diklaim oleh MARGA OHORELLA sebagai sang pemilik tanah. Sebenarnya sejak kapan tanah itu milik MARGA OHORELLA?. MARGA NAHUMARURY di aniaya dan dirampas haknya oleh MARGA OHORELLA ini dari AMAN EY sampai ke AMAN TUIREHUI yang sekarang.

o NAHUMARURY (NAHUMATA)

NAHUMARURY dengan tanda NAHUMATA ini bukan keturunan dari AMA LATU EY atau UPU RUHU PUTIH dan bukan keturunan asli NEGERI TULEHU, tetapi NAHUMARURY NAHUMATA ini adalah pasukan perang yang berasal dari MALUKU UTARA yang berjasa membantu para pejuang dari NEGERI HAUSUHA di medan pertempuran PERANG ALAKA. Pasukan perang dari MALUKU UTARA ini membuat pertahanan di NEGERI ABORU dan ketika PERANG ALAKA berakhir mereka tidak lagi kembali ke kampung halamannya lagi tetapi sebagian menetap di NEGERI ABORU dengan MARGA NAHUMURY dan sebagian memilih menetap di NEGERI TULEHU dan menjatuhkan pilihan dan memakai MARGA NAHUMARURY dengan tanda NAHUMATA. Keturunan ini dilarang menduduki jabatan ADAT pada RUMATAU EY maupun JABATAN ADAT pada PEMERINTAHAAN di NEGERI TULEHU, mereka hanya sebagai pendengar dan penurut segala keputusan RUMATAU EY maupun keputusan ADAT NEGERI TULEHU. NAHUMATA kalau diartikan NAHU = Jatuh atau Menjatuhkan Pilihan, MATA = RUMATAU atau MATA RUMAH. Jadi NAHUMATA adalah Pasukan Perang MALUKU UTARA Yang Menjatuhkan Pilihan Memakai MARGA NAHUMARURY karena tidak mau kembali lagi ke kampung halaman mereka di MALUKU UTARA.

2. KELOMPOK AGAMA
bersambung…https://pukahalawan.wordpress.com/2013/05/24/marga-marga-yang-ada-di-tulehu-bagian-iii/

MARGA-MARGA YANG ADA DI TULEHU BAGIAN III  https://pukahalawan.wordpress.com/2013/05/24/marga-marga-yang-ada-di-tulehu-bagian-iii/

2. KELOMPOK AGAMA

• OHORELLA (WAKAN)
• HUNUSALELLA (LOU)
• TUASALAMONY (LAIN)
• LESTALUHU (LATING)

• OHORELLA (WAKAN)
MARGA OHORELLA dengan WAKAN sebagi RUMATAUnya ini adalah salah satu MARGA asli NEGERI TULEHU dan tidak ada MARGA OHORELLA di NEGERI lain selain NEGERI TULEHU. Jabatan yang diemban oleh MARGA OHORELLA di NEGERI TULEHU adalah IMAM UZUR PERTAMA dibawah IMAM BESAR yang mana seandainya IMAM BESAR berhalangan hadir maka IMAM UZUR PERTAMA yang akan menggantikannya untuk memimpin SHOLAT pada waktu itu saja. MARGA OHORELLA dengan RUMATAU WAKAN ini juga terbagi menjadi 2 yaitu :

o OHORELLA
o OHORELLA (WAILATTA)

o OHORELLA
Keturunan MARGA OHORELLA ini adalah keturunan langsung UPU WAKAN yang pernah tinggal di ERY WAKAN dikaki GUNUNG AMAN EY. ERY yang diartikan dengan BAHASA ORANG MALUKU berarti sebuah dusun atau petuanan jadi ERY WAKAN adalah petuanan dari AMAN EY atau salah satu dusun di NEGERI EY yang dihuni oleh segolongan orang dari Rumatau Wakan. Keturunan ini berhak duduk dalam lembaga SANIRI NEGERI TULEHU tetapi dilarang menjadi RAJA pada NEGERI TULEHU karena MARGA OHORELLA ini tidak mempunyai gelar LATU dan bukan berasal dari sebuah NEGERI melainkan berasal dari sebuah petuanan atau dusun kecil. MARGA OHORELLA menjadi RAJA pada NEGERI TULEHU ini sejak imprealisme barat menaklukan MALUKU dan menggantikan seluruh perangkat pemerintahaan ADAT MALUKU dengan orang-orang yang dianggap sepaham dengan mereka (penjajah). Keturunan ini juga adalah salah satu pemuka AGAMA di NEGERI TULEHU yang ditandai dengan NANGGAR atau LANGGAR yang dibangun oleh UPU WAKAN setelah pindah dari ERY WAKAN ke NEGERI TULEHU. Keturunan dari garis laki-laki dikenal dengan nama Rumahtau Wakan sedangkan keturunan dari garis perempuan dikenal dengan nama Mara Wakan, kedua garis ini dilindungi oleh Adat Negeri Tulehu.

o OHORELLA (WAILATTA)
MARGA OHORELLA dengan tanda WAILATTA ini sangat sedikit keturunannya di NEGERI TULEHU entah mengapa. WAILATA kalau diartikan dengan BAHASA ORANG MALUKU terbagi menjadi 2 kata atau lebih yang mana WAI = WAER atau WAIR sementara LATTA = ada banyak arti bisa diatrikan sejenis obat bisa juga sejenis racun. Jadi WAILATTA mempunyai arti sama dengan AIR OBAT atau AIR RACUN dan kemungkinan keturunan yang satu ini adalah ahli racun atau sejenisnya. Jadi MARGA OHORELLA dengan tanda WAILATTA ini bisa dipertegas bukan keturunan langsung dari UPU WAKAN dan keturunan WAILATTA ini tidak berhak duduk pada BADAN SANIRI menggunakan WAILATTA sebagai MATARUMAH mereka dan keturunan ini juga hanya sebagi pendengar dan penurut keputusan RUMATAU WAKAN dan penurut keputusan ADAT di NEGERI TULEHU.

• HUNUSALELLA (LOU)
MARGA HUNUSALELLA dengan LOU sebagai RUMATAUnya ini adalah MARGA asli NEGERI TULEHU dan berhak duduk di BADAN SANIRI NEGERI TULEHU, keturunan ini mempunyai jabatan pada pemerintahaan NEGERI TULEHU adalah IMAM UZUR KEDUA setelah IMAM UZUR PERTAMA. MARGA HUNUSALELLA adalah keturunan langsung dari UPU LOU atau PANDITA LOU ini adalah salah seorang yang mengikuti KETETAPAN MATAWARU waktu itu. Keturunan MARGA HUNUSALELLA selama ini dianak tirikan oleh pendatang yang mengklaim dirinya sebagai MARGA asli NEGERI TULEHU yaitu TAWAINELLA. TAWAINELLA ini sebenarnya merupakan jabatan tambahan MARGA HUNUSALELLA, jadi TAWAINELLA itu sebenarnya bukan sebuah MARGA di NEGERI TULEHU tetapi merupakan sebuah jabatan. UPU LOU ini juga mendirikan sebuah NANGGAR atau LANGGAR yang diberi nama NANGGAR LOU sebagai tanda untuk anak keturunannya bahwa moyang mereka adalah salah satu pemuka agama di NEGERI TULEHU dengan jabatan IMAM UZUR KEDUA. Panggilan untuk anak keturunan dari garis bapaknya adalah RUMATAU LOU sedangkan panggilan untuk anak keturunan dari garis ibunya adalah MARA LOU. Kedua panggilan ini dilindungi oleh ADAT NEGERI TULEHU dan tidak dapat dilepas pisahkan.

• TUASALAMONY (LAIN)
MARGA TUASALAMONY dengan LAIN sebagai RUMATAUnya ini adalah MARGA asli di NEGERI TULEHU dan mendapat jabatan IMAM UZUR KETIGA dalam pemerintahaan di NEGERI TULEHU setelah IMAM UZUR PERTAMA dan IMAM UZUR KEDUA. UPU LAIN juga mendirikan NANGGAR yang diberi nama NANGGAR LAIN sebagai tanda bahwa beliau adalah salah satu pemuka agama di NEGERI TULEHU. Keturunan ini berhak duduk dalam BADAN SANIRI NEGERI TULEHU bersama-sama dengan MARGA yang lain dalam mengambil keputusan ADAT YANG BERSENDIKAN AGAMA DAN AGAMA BERSENDIKAN KITAB-KITAB ALLAH SWT. Anak keturunan dari garis ayahnya disebut RUMATAU LAIN sedangkan MARA LAIN adalah panggilan anak turunan dari garis ibu yang BERMARGA TUASALAMONY kedua panggilan ini juga di lindungi oleh ADAT di NEGERI TULEHU.

• LESTALUHU (LATING)
MARGA LESTALUHU dengan LATING sebagai RUMATAUnya ini juga merupakan MARGA asli NEGERI TULEHU dan keturunan ini mendapat jabatan pada pemerintahaan di NEGERI TULEHU dengan jabatan seorang MODIM. Karena yang memegang jabatan MODIM adalah UPU LATING maka sebutan jabatan itu menjadi MODIM LATING. Keturunan yang satu ini agak sedikit berbeda dalam pemanggilan kepada anak perempuan BERMARGA LESTALUHU yaitu MARUA WANE dan panggilan kepada perempuan BERMARGA LESTALUHU yang sudah menikah adalah TAHINANG HITU dan atau INA HITU. Anak keturunan dari bapaknya yang BERMARGA LESTALUHU adalah RUMATAU LATING sedangkan anak keturunan dari ibunya yang BERMARGA LESTALUHU adalah MARA WANE. Keturunan memang ada perbedaan dalam pemanggilan terhadap MARAnya yaitu bukannya MARA LATING tetapi MARA WANE ini sebenarnya merupakan satu tanda sehingga hilangnya MARA LATING entahlah tanda apa mungkin MARGA LESTALUHU sendiri yang tahu. Apapun panggilannya tetapi semuanya itu dilindungi oleh ADAT di NEGERI TULEHU dan keturunan ini berhak duduk di BADAN SANIRI NEGERI TULEHU.

Jadi KELOMPOK AGAMA ini dilarang menduduki jabatan LATU atau RAJA pada PEMERINTAHAAN NEGERI TULEHU karena Jabatan LATU ada pada KELOMPOK ADAT. Dan kalau sampai ada salah satu dari KELOMPOK AGAMA ini yang menjadi RAJA di NEGERI TULEHU berarti ini sebuah pelanggaran besar sebab mereka sudah mengingkari PERJANJIAN MATAWARU dan mengingkari para nenek moyang (baca TETE WISI) mereka yang MEMBANGUN NEGERI TULEHU AMAN BARAKATA ini.

3. KELOMPOK PELENGKAP
Bersambung… https://pukahalawan.wordpress.com/2013/06/03/marga-marga-yang-ada-di-tulehu-bagian-iv/   

MARGA-MARGA YANG ADA DI TULEHU BAGIAN IV https://pukahalawan.wordpress.com/2013/06/03/marga-marga-yang-ada-di-tulehu-bagian-iv/

3. KELOMPOK PELENGKAP

• TUASAMU

• LEKASALAISA

• KOTAHATUHAHA

• SARLATA

Dikatakan KELOMPOK PELENGKAP karena keempat MARGA ini tidak terlibat dalam KESEPAKATAN MATAWARU dan tidak kebagian Jabatan Utama hanya saja kelompok ini berhak duduk di BADAN SANIRI NEGERI TULEHU.

• TUASAMU

MATUANG SAMU atau TUASAMU ini adalah PENGUASA KERAJAAN HUAMUAL dengan gelar LATU SAMU. MATUANG SAMU ini juga merupakan ayah dari PUTERI HUAMUAL atau PUTERI SAMU yang menikah dengan UPU RUHU PUTIH atau AMA LATU EY. Masuknya MATUANG SAMU ke NEGERI TULEHU setelah portugis menaklukan KERAJAAN HUAMUAL dan UPU RUHU PUTIH lah yang membawa keluarga isterinya ini masuk ke NEGERI TULEHU dan sejak saat itu MARGA TUASAMU bernaung dibawah RUAMATU EY.MARGA TUASAMU pun dinobatkan sebagai MARGA asli NEGERI TULEHU dan berhak duduk didalam BADAN SANIRI NEGERI TULEHU bahkan seluruh kegiatan ADAT RUMATAU EY wajib diikuti oleh keturunan MATUANG SAMU ini.

• LEKASALAISA

LEKASALAISA ini merupakan salah satu KAPITAN ternama dan juga salah satu pembesar KERAJAAN HUAMUAL. LEKASALAISA juga merupakan ayah mertua dari UPU TERY atau SABENAR LATU yang mengawini PUTERI LEKASALAISA. Masuknya LEKASALAISA ke NEGERI TULEHU mirip MATUANG SAMU yaitu setelah hancurnya PEMERINTAHAAN HUAMUAL. UPU TERY lah yang membawa masuk LEKASALAISA ke NEGERI TULEHU dan mulai dari hari itu RUMATAU TERY adalah payung untuk keturunan MARGA LEKASALAISA. Keturunan dengan MARGA LEKASALAISA ini juga berhak duduk di BADAN SANIRI NEGERI TULEHU dan merupakan salah satu MARGA asli di NEGERI TULEHU.

• KOTAHATUHAHA

KOTAHATUHAHA adalah ayah mertua dari UPU LAIN yang mengawini PUTERI KOTAHATUHAHA. Masuknya KOTAHATUHAHA dari NEGERI asalnya HATUHAHA ke NEGERI TULEHU setelah hancurnya KERAJAAN ALAKA di HATUHAHA. KOTAHATUHAHA merupakan salah satu PEMBESAR pada PEMERINTAHAAN ALAKA. UPU LAIN lah yang membawa masuk ayah dan ibu mertuanya ke NEGERI TULEHU dan sejak saat itu MARGA KOTAHATUHAHA dimasukan sebagai salah satu MARGA asli NEGERI TULEHU dan memakai RUMATAU LAIN sebagai pelindung. Keturunan dengan MARGA KOTAHATUHAHA ini juga berhak duduk dalam BADAN SANIRI NEGERI TULEHU.

• SARLATA

MARGA SARLATA ini adalah PENGUASA WAWANE dengan gelar RAJA BULAN atau LATU BULAN. PUTERI dari RAJA BULAN ini dikenal dengan sebutan PUTERI BULAN yang menikah dengan UPU LATING atau MODIM LATING. Masuknya RAJA BULAN ke NEGERI TULEHU setelah KERAJAAN HITU jatuh di tangan kolonial. Dan yang membawa RAJA BULAN masuk ke NEGERI TULEHU adalah menantunya sendiri yaitu UPU LATING atau MODIM LATING. Keturunan RAJA BULAN dengan MARGA SARLATAnya sudah dinobatkan menjadi salah satu MARGA asli NEGERI TULEHU dan LATING sebagai RUMATAU pelindungnya. MARGA SARLATA juga berhak duduk pada BADAN SANIRI NEGERI TULEHU.

Ini adalah gambaran singkat jabatan dan kewenangan MARGA-MARGA yang berada di NEGERI TULEHU yang selama ini dilupakan.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi anak cucu AMAN BARAKATA.

 

 

faam-Maluku-achternamen